November 5, 2020 3 min read
Pengertian Qirad – Pada kesempatan ini kembali lagi penulis waheedbaly.com akan membagikan artikel yang kali ini akan membahas tentang Pengertian Qirad, Hikmah/Manfaat Dari Qiradh, Hukum Qirad, Rukun dan Syarat Qirad, Macam Macam Qirad, Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Qirad dan Bentuk Qiradh dan Contoh. Untuk pembahasan terlengkapnya berikut dibawah ini.
Qiradh ialah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai perjanjian bersama.
Hukum Qirad
Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebab pada qiradh terdapat unsur tolong menolong. Nabi saw penah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke Syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.
Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal, akan dapat tertolong. Begitu pula sebaliknya, pemilik modal yang tidak mempunyai keahlian usaha dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi saw:
(والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه (روه مسلم وابوداودوالترمذى
Artinya: “Dan Allah selalu menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya”. (HR. Muslim, Abu Daud, dan Turmidzi).
Hikmah/Manfaat Dari Qiradh
Hikmah dari qiradh sendiri diantaranya adalah:
- Saling bantu membantu ataupun bekerja sama untuk membangun sebuah usaha. Misalnya Anda tidak punya kemampuan berusaha namun memiliki modal maka Anda dapat bekerja sama dengan orang lain atau pihak lain untuk membangun usaha.
- Perilaku ibadah yang mendekatkan diri ke Allah SWT karena membantu untuk melepaskan kesulitan orang lain yang butuh pertolongan seperti dana untuk pembiayaan usaha.
- Terbinanya pribadi yang taaluf atau rasa dekat diantara keduanya.
Manfaat Qiradh adalah dimana Pemilik modal dan peminjam modal terhindar dari transaksi riba. Keuntungan yang diperoleh pihak pemilik modal dan pengelola modal adalah halal. Membangun sistem perekonomian yang positif dan syar’i. Menolong orang lain yang ingin sekali membuka atau mengembangkan usahanya.
Rukun dan Syarat Qirad
Rukun qiradh terdiri dari :
- Pemberi pinjaman.
- Penerima pinjaman.
- Harta yang dipinjamkan.
- Ijab kabul.
Syarat Qiradh dalah sebagai berikut
Syarat-syarat pemberi dan penerima pinjaman
- Pemberi dan penerima pinjaman disyaratkan berakal. Qiradh yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang lemah akalnya tidak dianggap absah. Firman Allah swt yang artinya “Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok penghidupan.” (QS. An Nisa’ (4): 5)
- Transaksi dilakukan atas kehendak dan kerelaan dirinya sendiri. Qiradh dianggap tidak sah jika dilakukan dengan paksaan. Sabda Nabi saw yang artinya “Sesungguhnya jual beli itu baru dianggap sah jika berdasarkan kerelaan.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
- Keadaan pemberi hutang dan pengutang bukanlah orang ayng bodoh dalam hal muamalah.
- Telah mencapai usia balig. Qiradh yang dilakukan oleh anak kecil dianggap tidak sah.
Syarat-syarat barang yang dipinjamkan
- Barang yang dipinjamkan bukan termasuk barang haram dan najis, seperti anjing, babi, khamr, bangkai, darah, berhala, dan lain sebagainya.
- Barang yang dipinjamkan dapat dikuasai dan substansinya telah jelas benar. Tidak absah qiradh pada binatang yang sedang lari, ikan yang berada di dalam air, janin yang ada di dalam perut, dan lain sebagainya.
- Barang yang dipinjamkan adalah milik sendiri dan di bawah penguasaannya. Tidak absah meminjamkan barang milik orang lain, atau akan dimiliki.
Syarat-syarat ijab kabul
- Perkataan ijab dan kabul tidak dianggap sah jika dipisahkan atau dijeda oleh durasi waktu yang lama.
- Ijab dan kabul tidak boleh disela dengan perkataan, atau ucapan-ucapan lain yang bisa merusak keabsahan ijab dan kabul.
- Ijab kabul dianggap tidak absah jika di dalamnya disertai dengan syarat-syarat yang menyebabkan qiradh tersebut menjadi qiradh bersyarat, baik syarat tersebut berwujud perbuatan, seperti jika pemberi pinjaman mengatakan, “Saya pinjamkan barang ini, setelah barang ini saya pakai selama satu bulan” atau persyaratan waktu seperti jika pemberi pinjaman mengatakan, “Saya pinjamkan barang ini setelah seminggu lagi, atau dua bulan lagi”.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Qirad
Hal lainnya yang harus diperhatikan dalam tata cara qiradh, yaitu:
- Barang yang dikembalikan harus serupa atau sesuai dengan yang dipinjamkan dan jika berubah maka harus dikembalikan dengan barang serupa atau seharga barang yang dipinjamkan.
- Apabila pengangkutan objek pinjaman untuk pembayaran uang tidak terjamin keamanannya, pembayaran boleh dilakukan di luar ketentuan awal sesuai dengan kehendak dari pihak yang meminjamkan.
- Pihak yang meminjamkan diharamkan atau tidak boleh untuk mengambil riba pinjaman tersebut.
Macam Macam Qirad
Berikut dibawah ini merupakan macam macam dari Qirad, antara lain
-
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan oleh bank negara dan bank swasta, pada saat ini kredit semacam ini sudah tidak adaada lagi diganti dengan KUK (kredit usaha kecil), kredit ini hanya untuk melayani masyarakat yang mampu sehingga lebih memiliki sifat pengembangan usaha yang ada, oleh karena itu sasaran yang dibina juga cukup sangat terbatas.
-
KPR (Kredit kepemilikan Rumah) merupakan kredit yang diberikan oleh perbankan ini akan digunakan untuk pembiayaan dalam mempunyai atau membeli rumah dengan cara kredit. Bank yang akan menyediakan kredit tersebut mempersilahkan sobat untuk memilih jenis rumah mana yang akan akan dibeli dengan cara kredit. Jumlah kredit yang telah diberikan biasanya 70% dari harga rumah. Nantinya untuk dapat mengajukan sumber pembiayaan dari contoh qiradh dalam bentuk perekonomian modern tersebut sobat harus mengajukan diri terlebih dahulu untuk dapat menerima pembiayaan rumah dari perbankan syariah tersebut.
-
Kredit candak kulak yang merupakan salah satu contoh qiradh di perekonomian modern memiliki tujuan utama yaitu membantu masyarakat kecil sehingga dapat mempunyai jenis usaha tertentu walaupun usaha tersebut kecil dan memerlukan biaya yang ringan misalnya usaha makanan ringan ataupun pembuatan tempe kedelai. Dengan pembiayaan yang diberikan oleh KUD untuk masyarakat yang memiliki ekonomi kecil ini, diharapkan dapat membantu untuk menyejahterakan masyarakat yang lain dan membuat agar masyarakat prasejahtera tersebut tidak menggantungkan nasibnya ke orang lain.
Bentuk Qiradh dan Contoh
Adapun contoh qiradh terbagi menjadi dua yaitu berikut dibawah ini.
-
Contoh sederhananya yaitu ketika seseorang meminjamkan uang kepada suatu pihak lain untuk mendapatkan modal usahanya. qirad ini ada sejak pada zaman Nabi Muhammad SAW.
-
Seperti pada kegiatan ekonomi atau keuangan di masa sekarang ini yaitu bank Muamalat.
Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Qirad. Semoga dapat memberikan hikmah, manfaat dan ilmu penegtahuan baru yang berguna. Sekian artikel kali ini sampai jumpa dilain kesempatan.
Baca Juga :
- Aqidatul Awam
- Syiir Tanpo Waton
- Warna dalam Bahasa Arab
Pengertian Qirad – Rukun, Manfaat, Hukum,Bentuk dan Contoh pertama kali di tulis di Rtp Maxwin138 oleh