Pengertian Syirkah – Halo sobat Waheedbaly.com kembali lagi penulis membagikan sebuah artikel kali ini akan membahas tentang Pengertian Syirkah yang meliputi Pengertian Syirkah, Dalil Syirkah, Pengertian Syirkah Menurut Mazhab, Rukun dan Syarat Syirkah, Dasar Syirkah, Perbedaan Syirkah dan Mudharabah dan Jenis-Jenis Syirkah. Untuk pembahasan terlengkapnya dapat sobat simak berikut dibawah ini.
Kata Syirkah didalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Jadi, Syirkah merupakan suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Adapun Pengertian Syirkah Menurut Mazhab dapat sobat pahami, antara lain.
Menurut mazhab Maliki
Syirkah adalah pemberi izin untuk kedua mitra kerja untuk mangatur modal secara bersama. Kedua belah pihak mendapat hak untuk mengatur modal. Maksudnya kedua belah pihak yang berserikat harus saling memberikan izin diantara keduanya untuk mengolah harta.
Menurut mazhab Hambali
Syirkah ‘inan menurut Mazhab Hambali yaitu bersekutunya dua orang atau lebih dengan modal dana dari keduanya untuk berusaha bersama-sama mengembangkan modal dan keuntungan dibagi dua berdasarkan kesepakatan atau dengan ketentuan hanya salah seorang yang berkerja, dengan syarat pihak yang berkerja mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Menurut Syafi’i
Syirkah menurut Imam Syafi‟i adalah hak bertindak bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.
Sayyid Sabiq
Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عَقْدُ بَيْنَلْ المُتَشَارِ كَيْنِ فِى رَأْسِ الْماَلِ وَالرَّبْحِ
“Akad antara dua orang berserikat pada harta (modal) dan keuntungan”.
Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini
Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عِبَارَةٌ عَنْ ثُبُوْتِ الْحَقِّ الشَّيْئِ الْوَاحِدِ لشَّخْصَينِ فَصَاعِدًا عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ
“Ibarat penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui”.
Dalil Syirkah
Dasar dari sebuah hukum syirkah jelas menjawab berbagai pertanyaan mengenai tentang syirkah. Berikut ini ialah beberapa landasan dari hukum syirkah yang ada dalam Al-quran dan juga hadist:
- Shaad, ayat 24– Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pernyataan keberadaan serikat pekerja pada kegiatan dengan transaksional dan juga memperingatkan bahwa ada banyak dari rekanan yang mengasosiasikan pihak lain dengan adanya ketidak adilan.
- An-nisa, ayat 12– Allah subhanahu wa ta’ala mengutarakan sebuah perkenaan akan pesekutuan di dalam kepemilikan dan juga menyatakan “apabila mereka telah bersekutu dengan pihak ketiga.” Ayat ini sebagai dasar hukum dari syirkah amlak
- Hadist riwayat Abu Daud– Sahabat nabi yaitu Abu Hurairah, menyampaikan, nabi pernah mengutarakan bahwa Allah pernah berfirman antara dua orang yang mempunyai koneksi dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi pihak ketiga, dan tidak terjadi penghianatan satu sama lain. Menjadi dasar hukum syirkah.
Dasar Syirkah
Dalil yang mendasari akad syirkah dapat dilihat dalam Al-Qur’an, Hadits dan Ijma. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surah Shad ayat 24:
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
Dalam hadits:
عَنِ النَّبِى صلى الله عليه وسلم قال: يقول الله تعا لى : أنا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ أَحَدُهُمَا صَا حِبَهُ, فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا. (رواه أبوداودد)
dari Nabi SAW. Bersabda, Allah SWT. Berfirman, Aku adalah pihak ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak menghianati mitranya dan ketika menghianati, maka aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Daud).
Rukun dan Syarat Syirkah
Berikut penulis akan memjelaskan mengenai rukun dan juga syarat syirkah, antara lain.
- Dua belah pihak yang telah berakad (‘aqidani). Syarat orang yang telah menandatangani kontrak ialah bahwa mereka mempunyai keterampilan atau sebuah keahlian dan juga menjalankan Tasharruf .
- Objek dari akad (ma’qud ‘alaihi) terdiri dari pekerjaan dan modal. Syarat kerja atau barang yang dapat diatur secara syirkah harus sah dan diizinkan di dalam agama dan juga administrasi mereka dapat untuk diwakili.
- Akad (shigat). Syarat sah dari akad harus berbentuk tasharruf ialah harus ada aktivitas dari pengelolaan.
Jenis-Jenis Syirkah
Berikut jenis dari syirkah terbagi menjadi beberapa macam, antara lain.
Syirkah ‘Inan
Pengertian syirkah ‘inan ialh syirkah antarake dua pihak dan lebih masing- masing membagikan kontribusi kerja (amal) serta memberikan modal (mal). Di dalam Islam, hukum ini mungkin didasarkan usulan Sunnah dan juga Ijma.
Contoh syirkah ‘inan apabila Ani dan Dea lulusan sarjana informatika. Mereka sepakat untuk mengoperasikan dan membangun perusahaan jasa untuk sebuah desain dan pembangunan dari sistem informasi untuk sebuah organisasi publik dan juga swasta. Dengan modal masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah sebuah syirkah antara dua pihak dan bisa lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja dan amal, tanpa dengan memberikan kontribusi modal. Dengan sebutan lain Syirkah Amal.
Contoh dari Syirkah abdan jika Ali dan Teo adalah nelayan dan mereka sepakat untuk bersama mencari ikan dilaut. Ali dan Teo juga telah setuju bahwa ikan itu akan mereka jual serta hasilnya dibagi sesuai ketentuan: Ali mendapat hasil sebesar 70% dan Teo hanya akan menerima 30%.
Syirkah Wujuh
Pengertian syirkah wujuh ialah sebuah syirkah antara kedua pihak yang sama-sama telah memberikan kontribusi kerja (amal) seperti adanya pihak ketiga yang akan memberikan konstribusi sebagai modal (mal).
Contoh Syirkah wujuh merupakan Evi dan Elsa sebagai tokoh yang dipercaya oleh pedagang. Evi dan Elsa memberi dengan tujuh pujian untuk membeli barang dari pihak dealer dengan cara kredit. Evi dan Syirkah ini telah setuju bahwa 50% dari setiap item yang dibeli. Keuntungan mereka bagi dua. Harga pokok diberikan kepada dealer.
Syirkah Mufawadhah
Pengertian syirkah mufawadhah merupakan syirkah yang mana antara dua pihak atau lebih yang akan menggabungkan semua jenis syirkah yang telah ada. Syirkah Mufawadhah dapat juga dipraktikkan di dalam kasus ini segala jenis syirkah yang dianggap sah untuk dapat digabungkan menjadi satu.
Contoh Syirkah mufawadhah : apabila Sofia adalah seorang pemodal, berkontribusi modal dengan Rahma dan Eka. Setelahnya, Rahma dan Eka sepakat untuk saling berkontribusi modal untuk dapat membeli barang dengan cara kredit atas dasar sebuah kepercayaan pedagang kepada Rahma dan juga Eka.
Perbedaan Syirkah dan Mudharabah
Syirkah berdasarkan bahasa memiliki arti Al-Ikhtilath yang bermakna campur atau percampuran. Maksud dari percampuran disini apabila seorang mencampurkan harta dengan harta kepemilikan orang lain yang tidak dapat dibedakan.
Mudharabah sendiri berasal dari kata al-dharb, yang memiliki arti secara harfiah yaitu bepergian atau dengan berjalan.
Sekian pembahasan mengenai tentang Pengertian Syirkah. Semoga dapat memberikan wawasan baru dan dapat menambah wawasan sobat. Sekian artikel kali ini sampai jumpa dilain kesempatan.
Baca Juga :
Pengertian Syirkah – Jenis, Dalil, Rukun dan Syarat pertama kali di tulis di Rtp Maxwin138 oleh